Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Daerah Belum 40 Tahun Jadi Capres-Cawapres, Partai Perindo: MK Jadi Alat Politik

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:51:00 WIB
Kepala Daerah Belum 40 Tahun Jadi Capres-Cawapres, Partai Perindo: MK Jadi Alat Politik
Ketua DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng (tengah) menyebut MK menjadi alat politik usai mengabulkan kepala daerah belum 40 tahun bisa menjadi capres dan cawapres. (Foto: Widya Michella)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, publik justru akan bersimpati kepada Ganjar Pranowo ke depan. Karena melihat posisi Ganjar yang seolah-olah dikhianati oleh anggota sesama parpolnya sendiri.

"Peristiwa ini enggak ke Pak Ganjar, publik malah kasihan ke Pak Ganjar, sudah dikepung partai banyak, ditambah anak presiden, berarti harus dukung Ganjar," katanya.

"Kita santai dengan situasi ini, kita sekarang memastikan dialah (Ganjar) pemimpin ke depan, kerjanya dijamin lagi, akselerasi pembangunan bisa menjadikan lapangan pekerjaan," tutur Yusuf.

Sebagai informasi, MK mengambulkan permohonan gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Mengambulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon dinyatakan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut