Presiden Jokowi Tegaskan Tak Campuri Penentuan Capres-Cawapres
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak mencampuri penentuan capres dan cawapres. Pernyataan itu disampaikan usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun.
"Saya tegaskan, saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).
Putusan tersebut membuat nama Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres. Sebab, Gibran digadang-gadang menjadi cawapres dan juga memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Solo hingga saat ini.
Menanggapi itu, Jokowi mengatakan penentuan pasangan capres dan cawapres ditentukan oleh partai politik (parpol).
"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silakan saja tanyakan kepada partai politik, itu wilayah parpol," kata Jokowi.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.