Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Warga Aceh Korban Banjir Kibarkan Bendera Putih, Ini Reaksi Mendagri
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Daerah Boleh Jadi Timses, Mendagri Wajibkan Ambil Cuti Kampanye

Kamis, 13 September 2018 - 08:58:00 WIB
Kepala Daerah Boleh Jadi Timses, Mendagri Wajibkan Ambil Cuti Kampanye
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: Koran Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, kepala daerah boleh ikut menjadi tim sukses pada pemilu serentak 2019. Namun, Tjahjo menekankan kepala daerah yang ingin ikut dalam kampanye wajib mengajukan cuti.

“Kepala daerah berkampanye dalam Pilpres 2019 harus mengajukan cuti sebagaimana diatur pasal 35, pasal 36, pasal 38, dan PP (Peraturan Pemerintah) No 32/2018 dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye,” kata Tjahjo dalam pesan singkat, Kamis (13/9/2018).

Menurut dia, cuti tersebut dilaksanakan untuk satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye. “Adapun untuk hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye,” ucap dia.

Tjahjo menuturkan, pengajuan izin cuti bagi gubernur atau wagub disampaikan kepada menteri untuk diproses dan diterbitkan persetujuan. Sedangkan pengajuan izin cuti bagi bupati, wabup, wali kota, dan wakil wali kota disampaikan ke gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut