Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Cawapres, Mantan Hakim Konstitusi: Harusnya MK Menolak
"Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.
Pada putusannya, Anwar menyatakan Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia Capres Cawapres 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu, apabila tidak dimaknai dengan pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemiihan kepala daerah.
"Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia | paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pemah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemiihan kepala daerah". Sehingga Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pemah/sedang menduduki jabatan yang dipiih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar.
Anwar pun memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Editor: Ihya Ulumuddin