Kepala Daerah Jadi Ketua Gugus Tugas Covid-19 Dikritik Jelang Pilkada 2020, Ini Reaksi Mendagri
JAKARTA, iNews.id - Posisi kepala daerah yang menjadi ketua gugus tugas percepatan penanganan pandemi virus corona (Covid-19) mendapat kritikan banyak pihak. Kritikan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 yang dinilai akan menguntungkan petahana.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan terbuka dengan kritikan tersebut. "Kami memang yang mengeluarkan arahan agar ketua gugus tugas di daerah merupakan kepala daerah. Namun, kami terbuka didiskusikan ini pada hari Senin (29/6)," kata Tito dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu.
Tito mengatakan hal itu ketika menjawab pertanyaan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera yang menanyakan terkait banyaknya kepala daerah yang berstatus petahana dalam Pilkada 2020 menjadi ketua gugus tugas penanganan Covid-19 di daerah.
"Posisi tersebut bisa berdampak juga terhadap electoral incentive. Seperti apa pandangan Mendagri terkait dengan hal tersebut?" kata Mardani.
Tito menjelaskan dari 270 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020, sebanyak 220 daerah tersebut, calon kepala daerahnya merupakan petahana yang kembali ikut kontestasi.
Kondisi tersebut, menurut dia, di satu sisi membuat dinamika kontestasi di pilkada serentak. Namun, di sisi lain posisi ketua gugus tugas dianggap bisa menguntungkan kepala daerah yang akan kembali maju dalam pilkada.
"Kalau bisa membawa semangat di Korea Selatan, yaitu isu tentang kemampuan efektivitas daerah dalam menangani Covid-19 dan dampak sosial-ekonomi," kata Tito.
Namun, dia mengungkapkan, hal itu tidak gampang bagi petahana karena jadi "amunisi" bagi saingannya jika kinerja kepala daerah sebagai gugus tugas gagal dan daerah tersebut menjadi zona merah dan jumlah pasien positif jumlahnya naik.
Tito menyerahkan keputusan tersebut kepada Komisi II DPR jika dianggap kepala daerah yang menjadi ketua gugus tugas di 220 daerah lebih banyak menguntungkan petahana, tugas gugus tugas bisa dialihkan kepada pejabat lain.
Jika Komisi II DPR berpendapat posisi kepala daerah sebagai ketua gugus tugas dianggap gagal karena daerahnya tidak bisa mengatasi pandemi Covid-19, maka aturan tersebut tidak perlu diubah.
"Namun, kalau berpendapat ini menjadi tantangan ketika kepala daerah dianggap gagal karena daerahnya gagal menangani pandemi Covid-19, lanjutkan saja posisi kepala daerah sebagai ketua gugus tugas," katanya.
Editor: Djibril Muhammad