Kepala Sekolah Boleh Pakai Dana BOS untuk Pembiayaan Rapid Test
JAKARTA, iNews.id - Kepala sekolah diizinkan memanfaatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk pembiayaan rapid test. Pemeriksaan tersebut dibutuhkan sebelum sekolah di zona hijau dan kuning Covid-19 memulai aktivitas belajar mengajar tatap muka.
Dirjen Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri mengatakan, dana BOS bisa dipakai selama alokasi anggarannya tersedia.
"Jadi dibolehkan," kata Jumeri melalu telekonferensi di Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Dia mengakui, tidak semua sekolah memiliki persediaan anggaran BOS yang cukup untuk pembiayaan rapid test. Karena itu, mekanisme terkait kebijakan tersebut diserahkan kepada masing-masing kepala sekolah.
Jumeri mengapresiasi langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang melakukan tes swab kepada guru dan siswa secara acak. Kebiajakan ini untuk persiapan pelaksanaan sekolah di kelas.