Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Ajudan Bupati Pati Sudewo hingga Kepala Dinas terkait Kasus Pemerasan Caperdes
Advertisement . Scroll to see content

Keponakan Ternyata Berulang Kali Catut Nama Wamenkumham untuk Peras Orang

Selasa, 16 Mei 2023 - 21:29:00 WIB
Keponakan Ternyata Berulang Kali Catut Nama Wamenkumham untuk Peras Orang
Nama Prof Eddy kerap dicatut oleh keponakannya, Archi Bela. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau yang karib disapa Prof Eddy berulang kali dicatut namanya untuk memeras orang. Nama Prof Eddy kerap dicatut oleh keponakannya sendiri, Archi Bela. 

"Terlapor mencatut atau mengatasnamakan Prof Eddy Hiariej selaku Wamenkumham dengan cara memungut uang untuk menjajikan promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kemenkumham," kata Kuasa Hukum Prof Eddy, Yosi Andika Mulyadi melalui keterangan resminya, Selasa (16/5/2023).

Berdasarkan penuturan Prof Eddy, kata Yosi, peristiwa pencatutan nama tersebut bukan yang pertama kali terjadi. Archi Bela disebut sudah pernah mencatut nama Prof Eddy kepada beberapa mahasiswa calon notaris.

Archi Bela mencatut nama Prof Eddy dengan janji agar segera dilantik menjadi notaris atau pindah jabatan notaris. Dari janji tersebut, kata Yosi, Archi Bela menerima sejumlah uang. Perbuatan tersebut diketahui oleh Wamenkumham.

"Saat itu diselesaikan dengan musyawarah dan masih dimaafkan, tapi sejak saat itu Prof Eddy Hiariej tidak mau lagi berkomunikasi dengan AB (Archi Bela)," urainya.

Tidak berhenti sampai di situ, Pengacara Wamenkumham ini pun mengungkapkan peristiwa pencatutan nama kliennya kembali terjadi sekitar bulan September-November 2022 di lingkungan Kemenkumham.

Achi Bela kembali mencatut Eddy Hiariej selaku Wamenkumham untuk menerima uang untuk janji promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kemenkumham. Peristiwa ini kemudian diketahui setelah beberapa orang bertanya langsung kepada Prof Eddy.

Setelah mengetahui adanya pencatutan nama tersebut Eddy melaporkan keponakannya kepada Bareskrim Polri. Pelaporan ini juga disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

"Karena peristiwa ini sudah menyangkut institusi Kemenkumham dan supaya peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi, laporan ini sudah sepengetahuan pak Menteri, karena sudah konsultasi karena peristiwa ini sudah membawa nama institusi," papar Yidi.

"Kalau peristiwa seperti ini tidak dilaporkan, dikhawatirkan akan berulang dan semakin merugikan nama baik Prof Eddy Hiariej selaku Wamenkumham," sambungnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Kriminal) Polri resmi menahan Archi Bela setelah pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.

Archi dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut