Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Pastikan Kuota Program Magang Nasional Naik Jadi 150.000 Tahun Ini, Gaji UMP
Advertisement . Scroll to see content

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Tuntutan Kasus Pemerasan Hari Ini

Senin, 18 Mei 2026 - 07:00:00 WIB
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Tuntutan Kasus Pemerasan Hari Ini
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Senin (18/5/2026) hari ini. Noel merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Agenda persidangan itu telah dijadwalkan pada Kamis (7/5/2026) lalu oleh Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana.

"Kita akan buka kembali sidang untuk Saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari penuntut umum," kata Nur Sari Baktiana.

Sebelumnya, Noel didakwa melakukan pemerasan hingga total Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Jaksa penuntut umum menyebut perbuatan itu dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya.

Terdakwa-terdakwa itu di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati dan Supriadi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kemnaker, serta Miki Mahfud dan Temurila masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia. 

Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Pasal yang dilanggar Noel diatur dalam Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut