Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragedi Ponpes Al Khoziny, Wasekjen MUI: Duka Bagi Seluruh Pesantren Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Keputusan Rapat Pleno, MUI Jangan Digunakan untuk Politik Kekuasaan

Rabu, 29 Agustus 2018 - 17:01:00 WIB
Keputusan Rapat Pleno, MUI Jangan Digunakan untuk Politik Kekuasaan
Rapat pleno ke-30 Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (29/8/2018). (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat pleno ke-30 di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (29/8/2018). Rapat dihadiri Dewan Pertimbangan MUI.

Dalam rapat tersebut membahas dua agenda utama, yaitu mengenai bakal calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres) dan terkait posisi Ketua Umum MUI Maruf Amin yang menjadi bakal cawapres bersama Joko Widodo (Jokowi). Rapat tersebut memutuskan, MUI jangan digunakan untuk kepentingan politik kekuasaan yang dapat memecah belah umat Islam dan bangsa.

Keputusan rapat pleno dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Didin Haminuddin. Menurutnya, keputusan diambil berdasarkan ketentuan keorganisasian MUI, khususnya pedoman Rumah Tangga Pasal 1 Ayat 6 Butir f.

Ketentuan tersebut menyebutkan, jabatan ketua umum dan sekretaris jenderal/umum tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik di eksekutif dan legislatif serta pengurus harian partai politik.

Maka itu, kata dia Maruf Amin harus mengamalkan perintah organisasi dengan melepaskan jabatan sebagai Ketua Umum MUI apabila terpilih menjadi Wakil Presiden. "Sekarang baru calon, tapi dengan kesadaran sendiri beliau menyatakan nonaktif. Maka pelaksana harian diamanahkan kepada dua orang pimpinan, yaitu Yunahar Ilyas dan Zainut Tauhid Sa'adi," ujar Din di Gedung MUI Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Sebelumnya Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi menuturkan, Maruf Amin memilih non-aktif sebagai Ketua Umum MUI untuk menjaga independensi lembaga para ulama tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut