Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Kerap Berseberangan, Akhmad Sahal Kini Sebut Vonis 4 Tahun Rizieq Shihab Lebay! Kok Bisa?

Kamis, 24 Juni 2021 - 13:59:00 WIB
Kerap Berseberangan, Akhmad Sahal Kini Sebut Vonis 4 Tahun Rizieq Shihab Lebay! Kok Bisa?
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap HRS dalam perkara pemberitaan bohong terkait tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021). HRS didakwa menyembunyikan hasil PCR padahal saat tes pada November 2020 dia dinyatakan positif Covid-19.

"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan niatan memberikan pemberitaan bohong dengan menjatuhkan hukuman penjara empat tahun," ujar Hakim Khadwanto saat membacakan vonis.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya yang meminta agar Majelis Hakim menghukum Habib Rizieq enam tahun penjara. Atas putusan ini, HRS langsung menyatakan banding.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut