Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN
Advertisement . Scroll to see content

Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini

Jumat, 13 Februari 2026 - 06:25:00 WIB
Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini
Anak Riza Chalid, M Kerry Adrianto Riza (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, akan menjalani sidang tuntutan pada Jumat (13/2/2026). Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa itu akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra mengatakan, sidang tuntutan terhadap Kerry akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

"Benar, rencana akan digelar sidang tuntutan pukul 10," ujar Andi saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, Andi mengatakan waktu pelaksanaan sidang bersifat dinamis. Sidang bakal dimulai melihat kesiapan masing-masing pihak.

"Masih bersifat dinamis, tergantung kesiapan para pihak," ucap Andi.

Sebelumnya, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa merugikan keuangan negara Rp285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Surat dakwaan itu dibacakan Senin (13/10/2025).

Dakwaan terhadap Kerry dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Triyana Setia Putra bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya, yakni VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Triyana Setia Putra, Senin (13/10/2025).

Triyana menjelaskan perbuatan terdakwa ini merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Jaksa menghitung dua hal ini terpisah, tetapi jika ditotal nilainya mencapai Rp285 triliun.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut