Kerugian Penipuan Bos WO Ayu Puspita Tembus Rp18,4 Miliar, Total 277 Aduan Korban
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya melaporkan jumlah laporan kerugian kasus penipuan wedding organizer (WO) Ayu Puspita bertambah. Saat ini tercatat sebanyak 277 laporan polisi.
“Berdasarkan rekap data laporan per Senin, 12 Januari 2026, tercatat sebanyak 24 laporan polisi yang telah dibuat. Selain itu, posko pengaduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan jajaran telah menerima 277 laporan pengaduan dari masyarakat,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Budi menambahkan, kerugian akibat WO Ayu Puspita mencapai Rp18,4 miliar. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam.
“Adapun total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai Rp18.443.155.435, dan angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan serta pendalaman yang dilakukan penyidik,” tuturnya.
Polda Metro Jaya mengungkap modus penipuan terkait wedding organizer (WO) by Ayu Puspita. Menurut polisi, ada tawaran paket honeymoon hingga fasilitas menggiurkan untuk menarik perhatian korban.
"Untuk yang bersangkutan kenapa bisa menarik para korban, karena ada yang ditawarkan kepada para korban dalam bentuk fasilitas," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Dia membeberkan salah satu yang ditawarkan adalah paket pernikahan murah. Selain itu, dia mengatakan Ayu Puspita tetap menjanjikan tempat menikah yang fantastis meski dengan harga murah.
"Yang pertama yang ditawarkan adalah paket yang murah, kemudian dari paket murah tersebut itu ada fasilitas lain yang ditawarkan, misalkan tempat pelaksanaan pernikahan yang fantastis," katanya.
Lalu, Ayu Puspita dan para tersangka juga menawarkan paket berlibur gratis kepada para korban. Salah satunya, paket honeymoon ke Bali.
"Ada paket liburan ke tempat-tempat yang ditawarkan para tersangka, ke Bali misalkan, dengan paket wisata, dengan paket honeymoon, sehingga itu menarik para korban untuk menggunakan jasa para tersangka," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama