Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung, Ridwan Kamil Akan Sanksi Pemkab Bogor
Jumat, 20 November 2020 - 17:49:00 WIB
Dia juga sudah meberikan klarifikasi ke polisi. Dia menyebut ada enam hal yang tidak diintervensi oleh pemerintah provinsi.
Kang Emil menyebut urusan itu yakni pertahanan, keamanan, operasi yustisi, urusan agama, hubungan luar negeri, dan fiskal.
"Dalam kondisi kewenangan itu, kita harus memahami perstiwa ini dalam aturan perundang-undangannya," kata Kang Emil
Editor: Muhammad Fida Ul Haq