Kerusuhan 1998, Wiranto dan Kivlan Disarankan Tempuh Jalur Hukum
Mekanisme lain, yaitu Jaksa Agung dapat memanggil kedua tokoh tersebut untuk memberikan keterangan, guna melengkapi berkas kasus yang telah dikirimkan oleh Komnas HAM. Langkah ini merupakan terobosan hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan hak atas kebenaran bagi publik.
“Atau jika Jaksa Agung enggan melakukan pemanggilan untuk periksaan kedua tokoh tersebut, Jaksa Agung dapat menerbitkan surat perintah penyidikan kepada Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Menurutnya, langkah tersebut jalan terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara yang mengacu pada hukum dan HAM. “Kecuali bila perdebatan yang telah muncul di publik ini hanya bagian dari narasi politik sesaat dalam momentum pilpers. Ini sangat disayangkan,” katanya.
Sebelumnya Kivlan Zen membuat pernyataan mengejutkan. Dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Kivlan menuduh Menko Polhukam Wiranto sebagai dalang aksi kerusuhan 1998.
Pernyataan Kivlan pun menuai reaksi keras Wiranto. Mantan Panglima ABRI itu menantang Kivlan untuk melakukan sumpah pocong demi membuktikan siapa sesungguhnya aktor di balik tragedi itu.
“Saya berani ya, katakanlah berani untuk sumpah pocong saja, 1998 itu yang menjadi bagian dari kerusuhan itu saya, Prabowo, Kivlan Zen. Sumpah pocong kita, siapa sebenarnya dalang kerusuhan itu,” kata Wiranto di Kantor Presiden, Rabu (27/2/2019).
Editor: Kurnia Illahi