Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Influencer Hera Lubis Laporkan Akun Ferry Irwandi ke Polda Sumut, Kasus Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Kerusuhan 22 Mei: Pembakar Mobil Brimob Diupah Rp300.000, Dalang Masih Diburu

Minggu, 16 Juni 2019 - 04:01:00 WIB
Kerusuhan 22 Mei: Pembakar Mobil Brimob Diupah Rp300.000, Dalang Masih Diburu
Mobil Brimob dibakar massa saat terjadi kerusuhan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, 22 Mei 2019. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan).
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi, ke sana bukan untuk berdemo, melainkan untuk rusuh dan menjarah," ujar Hengki.

Seperti diketahui, kerusuhan pecah di depan Bawaslu, Petamburan dan Slipi pada 22 Mei 2019. Mabes Polri mensinyalir kelompok massa yang berbuat kerusuhan di tiga titik itu merupakan kelompok yang telah diorganisir. Mereka diplot di masing-masing titik.

”Massa di Slipi bukan massa di depan Bawaslu. Jadi ada kelompok lagi yang disiapkan untuk berbuat kerusuhan di Slipi,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam.

Hengki mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut