Kesaksian AG Disangkal Mario Dandy tapi Dibenarkan Shane Lukas
JAKARTA, iNews.id - AG menjadi saksi di sidang perkara penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, Selasa (27/6/2023). Dalam sidang tertutup ini, kesaksian AG disangkal Mario tetapi dibenarkan oleh Shane.
"Tanggapan dari MDS ada penyangkalan, tapi dari Shane itu mengakui dan membenarkan semua statement dari anak AG," ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Namun, dia tidak merinci poin apa saja yang disangkal Mario tersebut lantaran berkaitan dengan persoalan anak.
"Itu tidak bisa kita komentar lebih lanjut karena terkait dengan anak," kata Mangatta.
Mangatta menyayangkan AG harus dihadirkan secara langsung dalam sidang ini. Meski sidang berlangsung tertutup tetapi ada momen AG terekspos banyak orang dan media saat tiba di PN Jaksel.
"Itu yang kami sayangkan. Kenapa harus didatangkan ke sini padahal bisa daring," kata Mangatta.
AG sebelumnya telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara ini. Kini tinggal Mario dan Shane yang masih menjalani proses persidangan.
Editor: Reza Fajri