Keterbatasan Internet, Bawaslu Dorong KPU Buat Aturan Kampanye Pilkada di Televisi dan Radio
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan agar peserta Pilkada Serentak 2020 untuk memperbanyak kampanye di media elektronik seperti televisi dan radio secara adil dan merata. Aturan ini dinilai sebagai solusi terhadap keterbatasan akses daring, khususnya daerah yang tidak terjangkau internet.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, kampanye terbuka secara langsung dilarang di tengah wabah Covid-19. Tayangan di televisi dan siaran radio diharapkan bisa membantu masyarakat dalam mengetahui visi misi masing-asing pasangan calon.
"Masyarakat butuh informasi dari para calon pemimpinnya sehingga bisa menentukan pilihan yang terbaik saat hari pemungutan suara nanti," ujar Bagja di Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Dia menuturkan, kampanye melalui daring perlu didukung jaringan internet dan kuota. Kondisi ini dinilai memberatkan masyarakat. "Kami tidak bisa mendorong mereka (masyarakat) untuk mendapatkan fasilitas wifi untuk melihat kampanye," tuturnya.
Menurutnya, kualitas jaringan internet yang tidak merata menjadi kendala bagi Bawaslu di daerah terpencil dalam proses penyelesaian sengketa.
"Seperti di Boven Digoel, Provinsi Papua. Koneksi internet sangat sulit. Ada kemungkinan proses penyelesaian sengketa akan tatap muka. Tentu tetap wajib menaati protoko kesehatan," katanya.
Editor: Kurnia Illahi