Ketua Banggar DPR: Redenominasi Butuh Waktu 7 Tahun usai Diundangkan
Selasa, 11 November 2025 - 15:38:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah menjelaskan bahwa rencana redenominasi Rp1.000 jadi Rp1 memerlukan waktu 7 tahun usai diundangkan. Sebab, ada proses panjang yang harus dilakukan.
"7 tahun proses redenominasinya ketika di undang-undangnya diterbitkan," kata Said Abdullah di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Meski belum dilakukan pembahasan untuk merevisi undang-undangnya, kata Said, pemerintah harus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Apalagi, rencana ini sudah digulirkan.