Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rullyandi Sebut Putusan MK soal Ijazah Gibran Dipolitisasi: Desakan Pemakzulan Gak Nyambung
Advertisement . Scroll to see content

Khozinudin Desak DPR Panggil Gibran: Kalau Tak Ada Ijazah SMA Konsekuensinya Pemakzulan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:51:00 WIB
Khozinudin Desak DPR Panggil Gibran: Kalau Tak Ada Ijazah SMA Konsekuensinya Pemakzulan
Pengacara pelapor suket Gibran, Ahmad Khozinudin. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara pelapor suket pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Khozinudin, mendorong DPR menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai objek pengambilan pendapat terkait pemenuhan syarat pencalonan Gibran. Dia menilai, proses tersebut dapat membuka ruang bagi DPR untuk memanggil Gibran guna memberikan keterangan.

Menurut Khozinudin, DPR perlu menguji apakah persoalan pemenuhan syarat pencalonan Gibran bertentangan dengan konstitusi. Dalam proses tersebut, dia menilai Gibran dapat dipanggil untuk memberikan penjelasan secara langsung.

"Jadi fokusnya itu adalah tinggal menjadikan putusan MK sebagai objek untuk mengambil pendapat, apakah pendapat DPR melanggar konstitusi atau tidak melanggar konstitusi terkait pemenuhan syarat," ujar Khozinudin dalam program Interupsi bertajuk "Ijazah Gibran dan Pasal Selundupan Disorot" di iNews, Kamis (15/10/2026).

Dia mengatakan, pemanggilan Gibran diperlukan untuk meyakinkan DPR mengenai dugaan pelanggaran konstitusi terkait persyaratan pencalonan wakil presiden.

"Untuk meyakinkan DPR bahwa ini melanggar konstitusi, dalam proses itulah bisa dipanggil Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya belum bisa dihadirkan di MK," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut