Ketua BEM UI Melki Sedek Keberatan Diskors, Minta Investigasi Ulang Kasus Kekerasan Seksual
Melki juga mengerti menjaga nama baik korban ialah hal yang penting dan wajib untuk menghormati. Namun Melki mengaku juga memiliki hak dan nama baik. Selama proses berjalan, dia merasa tak mendapatkan hak-hak tersebut, terlebih hak untuk tidak dianggap bersalah sampai ada putusan yang sah.
"Menyebarnya kasus, dokumen-dokumen dan kabar-kabar tentang kasus ini sejak awal adalah masalah yang membuat saya tak mendapatkan hak-hak tersebut," katanya.
Dia mengatakan, dengan dugaan kurangnya transparansi kasus dan terjadi berbagai kejanggalan Melki meminta investigasi ulang atas kasus tersebut.
"Karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, melalui surat ini, saya ajukan proses yang legal, yaitu pemeriksaan ulang atas kasus ini," katanya.
Melki diskorsing satu semester setelah dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Adapun putusan tertuang dalam surat keputusan (SK) Keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 49/SK/R/UI/2024.
"Keputusan Rektor Universitas Indonesia tentang Penetapan Sanksi Administratif terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki Sedek dengan NPM 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia," demikian bunyi putusan SK yang dilihat, Rabu (31/1/2024).
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia membenarkan SK tersebut dan telah sesuai mekanisme.
"Setelah menjalankan mekanisme sesuai dengan peraturan, rekomendasi Satgas PPKS kepada Rektor adalah keputusan itu," kata Amel.
Editor: Maria Christina