Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak
Advertisement . Scroll to see content

Ketua BEM UI Melki Sedek Keberatan Diskors, Minta Investigasi Ulang Kasus Kekerasan Seksual

Rabu, 31 Januari 2024 - 19:17:00 WIB
Ketua BEM UI Melki Sedek Keberatan Diskors, Minta Investigasi Ulang Kasus Kekerasan Seksual
Ketua BEM UI nonaktif, Melki Sedek Huang (tengah) keberatan disanksi skorsing satu semester atas kasus kekerasan seksual. (Foto: Istimewa/Instagram Melki Sedek Huang)
Advertisement . Scroll to see content

Melki juga mengerti menjaga nama baik korban ialah hal yang penting dan wajib untuk menghormati. Namun Melki mengaku juga memiliki hak dan nama baik. Selama proses berjalan, dia merasa tak mendapatkan hak-hak tersebut, terlebih hak untuk tidak dianggap bersalah sampai ada putusan yang sah. 

"Menyebarnya kasus, dokumen-dokumen dan kabar-kabar tentang kasus ini sejak awal adalah masalah yang membuat saya tak mendapatkan hak-hak tersebut," katanya. 

Dia mengatakan, dengan dugaan kurangnya transparansi kasus dan terjadi berbagai kejanggalan Melki meminta  investigasi ulang atas kasus tersebut. 

"Karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, melalui surat ini, saya ajukan proses yang legal, yaitu pemeriksaan ulang atas kasus ini," katanya.

Melki diskorsing satu semester setelah dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Adapun putusan tertuang dalam surat keputusan (SK) Keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 49/SK/R/UI/2024. 

"Keputusan Rektor Universitas Indonesia tentang Penetapan Sanksi Administratif terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki Sedek dengan NPM 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia," demikian bunyi putusan SK yang dilihat, Rabu (31/1/2024).

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia membenarkan SK tersebut dan telah sesuai mekanisme.

"Setelah menjalankan mekanisme sesuai dengan peraturan, rekomendasi Satgas PPKS kepada Rektor adalah keputusan itu," kata Amel.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut