Ketua DPD Berharap Konsep 4P Jadi RUU Kemakmuran Daerah
Para pendiri bangsa, menurut LaNyalla telah melahirkan sistem ekonomi yang dikelola dengan asas kekeluargaan atau Sistem Ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi tersebut dituangkan dalam Pasal 33 UUD 1945 yang terdiri atas 3 ayat.
Intinya kekayaan sumber daya alam negeri ini harus dikelola dengan prinsip kekeluargaan dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Dalam Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, dicmana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau kepemilikan anggota-anggota masyarakat. Sehingga kemakmuran masyarakat yang diutamakan. Bukan kemakmuran orang per orang," tuturnya.
Pasal 33 Ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945 di dalam Bab Penjelasan di UUD Naskah Asli juga tertulis dengan jelas yang dimaksud dengan ‘Perekonomian Disusun Atas Usaha Bersama Atas Dasar Kekeluargaan’ merupakan ekonomi dari semua untuk semua.
Sehingga para pendiri bangsa ini memilih menggunakan kalimat perekonomian disusun sebagai usaha bersama. Disusun artinya didesain dengan beleid aturan dan regulasi yang direncanakan dengan jelas. Berbeda dengan kata tersusun, yang berarti dibiarkan tersusun dengan sendirinya atau dengan kata lain diserahkan ke mekanisme pasar.
"Begitu pula dengan kalimat usaha bersama yang artinya simbiosis mutualisme yang sangat berbeda dengan sektor privat atau swasta yang didominasi dengan prinsip self-interest dan penumpukan keuntungan," ucapnya.
"Sedangkan kalimat dikuasai negara bermakna negara hadir dengan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan, untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar dia.