Ketua DPD La Nyalla Ajak Senator Advokasi 3 Hak Penyandang Disabilitas
"Bagi kami, konstitusi di Pasal 27 ayat (2) UUD NKRI 1945 sudah jelas menyatakan; Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," ucapnya.
Menurut La Nyalla, kondisi kurang lebih sama juga terjadi pada akses Pendidikan. Masih banyak anak penyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khusus yang belum bisa masuk di sekolah umum dan terpaksa masuk SLB. Hal itu karena masih banyak guru sekolah yang belum memiliki kemampuan ilmu atau pengetahuan tentang metode pendidikan terhadap anak berkebutuhan khusus.
"Padahal jumlah anak berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas di Indonesia cukup banyak. Dari total jumlah anak usia 7 hingga 18 tahun, yang tercatat sekitar 38 juta jiwa, terdapat 600.000 jiwa lebih penyandang disabilitas kategori sedang. Sementara sekitar 173.000 jiwa menyandang disabilitas kategori berat. Ini juga perlu didata dengan benar, kalau di kota besar mungkin tertangani, bagaimana dengan di desa-desa?" tuturnya.
La Nyalla mendukung permintaan PPDI agar DPD menyuarakan kepada pemerintah perlunya sensus disabilitas Indonesia. Ketua Umum DPP PPDI Gufroni Sakaril menilai data disabilitas di Indonesia tak hanya dari survei atau yang ada di Kemensos melainkan benar-benar berasal dari sensus kependudukan.
"Agar angka Indek Pembangunan Manusia juga mencakup kelompok penyandang disabilitas," ucapnya.