Ketua DPD: Pengelolaan Limbah Covid-19 Harus Maksimal
Menurutnya, di masa pandemi produksi limbah medis sebanyak 383 ton per hari. Saat ini, kata dia baru 4,1 persen rumah sakit di Indonesia yang memiliki fasilitas pembakaran limbah medis B3 atau insinerator yang berizin.
Sementara itu ada 20 pelaku usaha pengelolaan limbah di seluruh Indonesia, tetapi hampir semuanya di pulau Jawa. Dia berharap instrumen untuk pengelolaan limbah medis merata di semua daerah.
"Segera dibangun alat-alat pemusnah limbah B3 medis di tiap kota atau kabupaten, minimal provinsi. Apakah memakai insinerator atau alat lain itu terserah pada Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.
Selain dimusnahkan, dia juga mengusulkan agar limbah medis yang masih bisa didaur ulang menjadi produk baru, namun tetap harus memperhatikan faktor keamanan dan dan kesehatan.
“Kalau memungkinkan didaur ulang, kenapa tidak. Justru lebih bagus, karena nantinya akan nilai tambah secara ekonomi,” ucapnya.
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati membuang alat medis yang telah digunakan. “Agar tidak membahayakan orang lain, lebih baik limbah dari kita seperti masker langsung dibakar saja daripada dibuang ke tempat sampah,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi