Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Fokus Verifikasi Parpol
Advertisement . Scroll to see content

Ketua DPD: Tekanan Global Memaksa Indonesia Meratifikasi dan Terikat Perjanjian Internasional

Sabtu, 10 April 2021 - 19:45:00 WIB
Ketua DPD: Tekanan Global Memaksa Indonesia Meratifikasi dan Terikat Perjanjian Internasional
Ketua DPD bersama rombongan saat mengunjungi cagar budaya Fort Marlborough di Kota Bengkulu, Sabtu (10/4/2021). (Foto: Dok. DPD).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, integrasi ini ditandai dengan sejumlah perjanjian internasional sebagai konsekuensi pergaulan internasional. Dia juga menyebut secara teori, the greatest happiness is a greatest number, yang terpenting dari perjanjian internasional atau ratifikasi tersebut, siapa yang diuntungkan. 

"Semua yang kita tandatangani dan ratifikasi dari perjanjian internasional, mengandung konsekuensi untuk memproduksi hukum. Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, di mana ratifikasi adalah salah satu bentuk pengesahan, yaitu perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional," katanya.

Pengesahan atau ratifikasi perjanjian internasional, lanjut dia dilakukan melalui undang-undang jika berkenaan dengan sejumlah hal, yaitu masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara, perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia, kedaulatan atau hak berdaulat negara, hak asasi manusia dan lingkungan hidup, pembentukan kaidah hukum baru, dan pinjaman dan atau hibah luar negeri.

"Sedangkan pengesahan atau ratifikasi perjanjian internasional melalui Keppres, dilakukan atas perjanjian yang mensyaratkan adanya pengesahan sebelum memulai berlakunya perjanjian, tetapi memiliki materi yang bersifat prosedural dan memerlukan penerapan dalam waktu singkat, tanpa mempengaruhi peraturan perundang-undangan nasional," ucapnya.

Dia menjelaskan, jenis-jenis perjanjian yang termasuk dalam kategori ini di antaranya perjanjian induk yang menyangkut kerja sama bidang Ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi, teknik, perdagangan, kebudayaan, pelayaran niaga, penghindaran pajak berganda dan kerja sama perlindungan penanaman modal serta perjanjian-perjanjian yang bersifat teknis. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut