Ketua DPD Tengahi Polemik Investasi di Teluk Lamong, Pelindo III Setuju Lanjutkan Kerja Sama
LaNyalla kemudian meminta penjelasan Direktur Utama PT Pelindo III, Boy Robyanto. Di hadapan LaNyalla, Boy tak menampik jika tindakan sepihak perusahaannya keliru.
"Kami membuka peluang kerja sama ini tetap berjalan. Saya melihatnya seperti itu, ada kesalahan pengajuan konsesi seluas 386,12 hektare," tutur Boy.
LaNyalla kemudian meminta penegasan kepada Boy apakah siap melanjutkan kerja sama dengan mitra kerja untuk membangun Jawa Timur.
"Kalau keliru, berarti kita selesaikan agar tak berlarut-larut," kata LaNyalla diamini Boy.
Pertemuan itu sendiri menghasilkan tujuh kesepakatan yang ditandatangani para pihak yang terlibat. Salah satu poin utamanya yakni pembatalan pemutusan kerja sama sepihak yang dilakukan oleh PT Pelindo III dan memulihkan hak-hak para mitra PT Pelindo III dalam pengembangan pelabuhan multipurpose Teluk Lamong.
Dalam kesepakatan itu juga tertuang jika proses penyelesaian seluruh hal tersebut paling lambat rampung pada 1 Oktober 2021. Semua progres akan dilaporkan secara berkala ke Pemprov Jatim dan Menteri Investasi/Kepala BKPM.
Pada rapat yang dipandu oleh Wakil Ketua Komite II DPD, Bustami Zainuddin itu hadir Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, Direktur Wilayah III Kedeputian Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, RR Sri Moertiningrum, Plt Asisten Deputi Bidang Jasa Logistik Kementerian BUMN, Desty Arlaini, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Gede Pasek Suardika, Direktur Utama Pelindo III, Boy Robyanto, Komisaris PT Bersama Membangun Jatim (BMJ) Erlangga Satriagung, dan Country Head FKS-PT Terminal Bangsa Mandiri (TBM) Yanuar Samron.
Editor: Rizal Bomantama