Ketua DPR Bambang Soesatyo Pastikan Tidak Ada Revisi UU KPK
Selain itu, fraksi-fraksi juga sudah sepakat untuk mengirim terlebih dulu materi kesimpulan dan rekomendasi pansus ke pimpinan KPK. KPK diminta memberikan tanggapan apakah rekomendasi tersebut perlu ditambahkan, dikurangi, atau disempurnakan.
“Kita membuka ruang bagi KPK untuk melengkapinya secara tertulis atau disampaikan dalam rapat paripurna DPR,” katanya.
Menurut Bamsoet, pemberian materi kesimpulan dan rekomendasi ke KPK bertujuan untuk membangun semangat kebersamaan antara DPR dan KPK. “Tujuannya adalah untuk membangun semangat kebersamaan memperbaiki kinerja KPK agar ke depan lebih baik lagi,” ujarnya.
Bamsoet berharap pimpinan KPK hadir dalam rapat paripurna DPR. Dengan begitu, pimpinan KPK akan diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangannya.
“Kalau KPK berkenan hadir menanggapi forum paripurna, jauh lebih baik. Ini untuk perbaikan yang sudah menjadi titik temu. Sehingga apa yang disampaikan saat paripurna nanti bisa dijalankan oleh pimpinan KPK,” katanya.
Dia mengakui, memang ada kekhawatiran KPK tidak menjalankan rekomendasi Pansus Angket KPK. Karena itu, Bamsoet ingin agar DPR duduk bersama pimpinan KPK untuk merumuskannya. Dengan demikian, Bamsoet yakin kedua pihak bertanggung jawab untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.
Di antara poin rekomendasinya, kata Bamsoet, mengenai tata kelola barang rampasan, tata kelola, dan status penetapan seorang tersangka jangan melebihi satu tahun untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Editor: Azhar Azis