Ketua DPR Bambang Soesatyo Pastikan Tidak Ada Revisi UU KPK
JAKARTA, iNews.id – Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan tidak ada usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam kesimpulan Pansus Angket KPK.
Politikus Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan, semua fraksi-fraksi di DPR sudah sepakat untuk tidak mengusulkan revisi UU KPK. Kepastian tersebut diperoleh Bamsoet dari pertemuannya dengan fraksi-fraksi di DPR.
“Memang tidak ada. Kita sepakat semua fraksi menyampaikan tidak ada usulan atau rekomendasi untuk revisi KPK,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Menurut dia, fraksi-fraksi di Senayan juga sepakat untuk menelaah, mengkaji, atau menyempurnakan rekomendasi dan kesimpulan pansus angket sebelum disampaikan ke forum pansus.
Langkah berikutnya, kata dia, masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan di forum pansus untuk menyepakati rangkuman yang akan dibawa ke rapat paripurna.
Selain itu, fraksi-fraksi juga sudah sepakat untuk mengirim terlebih dulu materi kesimpulan dan rekomendasi pansus ke pimpinan KPK. KPK diminta memberikan tanggapan apakah rekomendasi tersebut perlu ditambahkan, dikurangi, atau disempurnakan.
“Kita membuka ruang bagi KPK untuk melengkapinya secara tertulis atau disampaikan dalam rapat paripurna DPR,” katanya.
Menurut Bamsoet, pemberian materi kesimpulan dan rekomendasi ke KPK bertujuan untuk membangun semangat kebersamaan antara DPR dan KPK. “Tujuannya adalah untuk membangun semangat kebersamaan memperbaiki kinerja KPK agar ke depan lebih baik lagi,” ujarnya.
Bamsoet berharap pimpinan KPK hadir dalam rapat paripurna DPR. Dengan begitu, pimpinan KPK akan diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangannya.
“Kalau KPK berkenan hadir menanggapi forum paripurna, jauh lebih baik. Ini untuk perbaikan yang sudah menjadi titik temu. Sehingga apa yang disampaikan saat paripurna nanti bisa dijalankan oleh pimpinan KPK,” katanya.
Dia mengakui, memang ada kekhawatiran KPK tidak menjalankan rekomendasi Pansus Angket KPK. Karena itu, Bamsoet ingin agar DPR duduk bersama pimpinan KPK untuk merumuskannya. Dengan demikian, Bamsoet yakin kedua pihak bertanggung jawab untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.
Di antara poin rekomendasinya, kata Bamsoet, mengenai tata kelola barang rampasan, tata kelola, dan status penetapan seorang tersangka jangan melebihi satu tahun untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Editor: Azhar Azis