Ketua DPR Enggan Masuki Polemik antara KPK dan MK
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Bambang Soesatyo memilih sikap berhati-hati dengan tidak memasuki area polemik antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh KPK, putusan MK dianggap inkonsisten mengenai kelembagaan KPK yang dinyatakan sebagai bagian dari eksekutif.
Putusan MK sebenarnya menguatkan fungsi dan kewenangan DPR yang memasukkan KPK sebagai objek pelaksana hak angket Dewan. Hal itu berdasarkan putusan MK yang menolak uji materi Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait Hak Angket KPK. Putusan MK tersebut menguatkan pembentukan Pansus Hak Angket KPK yang kini telah menyelesaikan rekomendasi untuk dijalankan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Bambang Soesatyo meminta DPR tidak diadu dengan KPK terhadap keputusan MK tersebut. Pria yang akrab disapa Bamsoet ini enggan mempermasalahkan keputusan MK lebih lanjut. Dia berharap hubungan yang sempat dianggap tidak harmonis antara DPR dan KPK harus diakhiri.
"Pesan dan harapan saya, jangan adu-adu lagi DPR dengan KPK terhadap keputusan MK itu," ujar Bamsoet di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Kamis (8/2/2018).
Politikus Partai Golkar itu menuturkan, tugasnya saat ini adalah memperbaiki hubungan DPR dengan KPK agar suasana DPR kondusif dan sejuk dalam menghadapi agenda politik nasional. Di antaranya, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 serta Pemilu dan Pilpres 2019.
Mengenai masa kerja Pansus Hak Angket KPK, Bamsoet menegaskan akan diakhiri pada masa sidang sekarang. Keputusan tersebut tidak bisa diganggu gugat lagi. Dalam rekomendasinya, Pansus Angket DPR meminta KPK transparan dan menjaga hubungan harmonis dengan lembaga lain termasuk DPR dan kepolisian.
"Pansus sudah kita putuskan berakhir masa kerjanya dan akan kita sampaikan pada tanggal 14 Februari mendatang saat penutupan masa sidang. Nggak ada pembahasan lain. Jadi saya pastikan kerja Pansus sudah selesai dan akan dilaporkan nanti tanggal 14 Februari," ujarnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan terkait hak angket DPR terhadap KPK. Gugatan yang ditolak adalah nomor 36/PUU-XV/2017 yang diajukan pemohon dengan objek permohonan yang sama. Adapun yang diajukan penggugat untuk diuji oleh MK adalah Pasal 79 ayat (3) UU MD3. Pasal itu mengatur soal penggunaan hak angket oleh DPR.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon," kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Editor: Azhar Azis