Ketua DPR Pertanyakan Urgensi Diterbitkannya Kartu Nikah
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Bambang Soesatyo angkat bicara terkait langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang akan menerbitkan Kartu Nikah. Menurut dia, Kemenag perlu menjelaskan pentingnya atau urgensi diterbitkannya Kartu Nikah.
"Agar dalam menetapkan program pembuatan kartu nikah tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dan tidak terjadi tumpang tindih data, baik di Kemenag maupun di Disdukcapil," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/11/2018).
Terkait hal itu, dia mendorong Kemenag memberikan penjelasan kepada Komisi VIII DPR mengenai pentingnya diterbitkan kartu nikah. "Mendorong Kemenag untuk mengkaji lebih jauh rencana menerbitkan kartu nikah tersebut," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini.
Apalagi, politikus Partai Golkar ini menjelaskan, status seseorang yang sudah menikah atau tidak secara nasional sudah terdata di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan dibuktikan adanya buku nikah.
Selain itu, tercatat di Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) untuk keperluan keterangan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang saat ini sudah berlaku secara nasional, seperti KTP elektronik (e-KTP).