Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tutup Olimpiade PAI 2025, Sekjen Kemenag Tegaskan Kurikulum Cinta Fondasi Indonesia Emas
Advertisement . Scroll to see content

Ketua DPR Pertanyakan Urgensi Diterbitkannya Kartu Nikah

Selasa, 13 November 2018 - 09:29:00 WIB
Ketua DPR Pertanyakan Urgensi Diterbitkannya Kartu Nikah
Ketua DPR Bambang Soesatyo mempertanyakan urgensi diterbitkannya Kartu Nikah oleh Kementerian Agama.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Bambang Soesatyo angkat bicara terkait langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang akan menerbitkan Kartu Nikah. Menurut dia, Kemenag perlu menjelaskan pentingnya atau urgensi diterbitkannya Kartu Nikah.

"Agar dalam menetapkan program pembuatan kartu nikah tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dan tidak terjadi tumpang tindih data, baik di Kemenag maupun di Disdukcapil," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/11/2018).

Terkait hal itu, dia mendorong Kemenag memberikan penjelasan kepada Komisi VIII DPR mengenai pentingnya diterbitkan kartu nikah. "Mendorong Kemenag untuk mengkaji lebih jauh rencana menerbitkan kartu nikah tersebut," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini.

Apalagi, politikus Partai Golkar ini menjelaskan, status seseorang yang sudah menikah atau tidak secara nasional sudah terdata di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan dibuktikan adanya buku nikah.

Selain itu, tercatat di Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) untuk keperluan keterangan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang saat ini sudah berlaku secara nasional, seperti KTP elektronik (e-KTP).

"Mengingat hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2)," kata Bamsoet.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kartu nikah hanya pelengkap buku nikah. Kartu tersebut, kata dia sebagai tanda bukti yang bisa dibawa kemana-mana oleh orang yang sudah menikah.

"Mulai akhir bulan ini atau awal tahun depan bisa membawa buku nikah bisa mendapatkan kartu nikah, bukan diganti. Buku nikah itu tetap sebagai dokumen kita pernah menikah pada tanggal berapa, di mana dengan siapa," ujar Lukman di Bogor, Jawa Barat, Senin (12/11/2018).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut