Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bangun Kampung Haji, Menag: RI jadi Negara Pertama yang Beli Properti di Mekkah dan Madinah
Advertisement . Scroll to see content

Menag Tegaskan Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah

Senin, 12 November 2018 - 12:44:00 WIB
Menag Tegaskan Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag), November ini akan menerbitkan kartu nikah. Namun, kartu tersebut bukan pengganti buku nikah.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kartu nikah hanya pelengkap buku nikah. Kartu tersebut, kata dia sebagai tanda bukti yang bisa dibawa kemana-mana oleh orang yang sudah menikah.

"Mulai akhir bulan ini atau awal tahun depan bisa membawa buku nikah bisa mendapatkan kartu nikah, bukan diganti. Buku nikah itu tetap sebagai dokumen kita pernah menikah pada tanggal berapa, di mana dengan siapa," ujar Lukman di Bogor, Jawa Barat, Senin (12/11/2018).

Dia mengungkapkan, kartu nikah berisi tentang informasi pernikahan. Misalnya, Nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah.

"Kita dengan mudah bisa menunjukkan status pernikahan dengan kartu nikah yang relatif lebih mudah," ungkapnya.

Politikus Partai Persatuan Permbangunan (PPP) itu menuturkan, kartu nikah akan terintegarasi dengan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Dia menambahkan, dalam proses pengurusan kartu nikah tidak dipungut biaya. "Bulan ini sudah mulai kita terbitkan secara berangsur," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut