Ketua Fraksi PAN Minta Gibran Mundur usai MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah SMA
JAKARTA, iNews.id – Ketua FraksiPartai Amanat Nasional (PAN) MPR, Syarifuddin Sudding, meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk secara sukarela dan legowomengundurkan diri dari jabatannya.
Langkah ini dinilai perlu diambil menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik putera Presiden ke-7 RI, Joko Widodo tersebut.
Berdasarkan putusan perkara kasasi Nomor: 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026 yang diajukan H.M. Subhan Palal, MA menyatakan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran tidak sah serta batal demi hukum, dan memerintahkan dokumen tersebut untuk dimusnahkan dari pihak yang menguasainya. Padahal, dokumen tersebut merupakan salah satu syarat formal pencalonan pada Pilpres 2024 lalu.
Sudding menegaskan, apabila Gibran tidak bersedia mengundurkan diri, maka DPR RI perlu segera mengambil tindakan politik melalui jalur konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
"Dengan dibatalkannya persyaratan pada saat pendaftaran, itu berarti Wakil Presiden sudah tidak memenuhi syarat. Sebagai konsekuensi hukum dari putusan MA yang bersifat eksekusitorial, kalau yang bersangkutan tidak mundur, harus ada eksekusi lewat jalur politik," ujar Sudding dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).
Anggota Komisi III DPR itu menambahkan, pembatalan dokumen pendaftaran tersebut secara langsung meruntuhkan legitimasi yuridis maupun moral Gibran sebagai orang nomor dua di Republik Indonesia.
"Sebaiknya yang bersangkutan mundur demi menghormati keputusan hukum dan menjaga kepercayaan publik. Apalagi ini menyangkut jabatan publik tertinggi," tuturnya.
Sudding menyarankan agar DPR pasca-reses dapat merespons putusan tersebut dengan mengggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebagai pintu masuk proses pemakzulan (impeachment) yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga MPR.
Sudding juga menanggapi aksi penurunan foto wakil presiden yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta. Ia memandang tindakan tersebut merupakan reaksi wajar, sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap persoalan ketatanegaraan tersebut.
Meski demikian, Sudding menekankan pentingnya penyelesaian melalui mekanisme konstitusional. Ia berharap DPR segera mengambil sikap setelah berakhirnya masa reses untuk menegakan prinsip negara hukum.
"Saya melihat harus ada langkah konkret terhadap putusan Mahkamah Agung itu supaya prinsip negara hukum, sebagaimana diamanatkan konstitusi, benar-benar menjadi pilar utama dalam ketatanegaraan kita," ujarnya.
Sudding menilai putusan itu harus memperoleh tindak lanjut agar kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tetap terjaga.
Editor: Kastolani Marzuki