MA Nyatakan Suket Ijazah Gibran Tak Sah, Ini Reaksi Ketua KPU
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dia mengeklaim pihaknya sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku terkait syarat pendidikan Gibran tersebut.
"Karena KPU sudah menjalankan sesuai dengan aturan, gitu aja intinya," kata Afif saat ditemui di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Oleh karena itu, Afif tidak khawatir dengan adanya putusan MA itu.
"Kalau kita sesuai dengan aturan kan nggak, nggak usah ada yang kita khawatirkan," sambungnya.
Afif juga mengaku hingga saat ini belum menerima salinan lengkap putusan tersebut. Oleh sebab itu, dia belum bisa berkomentar lebih jauh.
"Kami belum menerima putusan dalam bentuk lengkap. Jadi nggak bisa berkomentar apa pun. Jadi belum ada putusan yang kami terima. Kan itu juga yang disoalkan kementerian kan," ujarnya.