Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Dorong Kemenhut Libatkan Polri Awasi Tambang Ilegal di Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Komisi IV DPR Sudin Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi di Kementan

Rabu, 08 November 2023 - 13:15:00 WIB
Ketua Komisi IV DPR Sudin Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi di Kementan
Ketua Komisi IV DPR, Sudin (kiri depan) dipanggil KPK sebagai saksi kasus korupsi Kementan. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Ketua Komisi IV DPR, Sudin pada Jumat (10/11/2023). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret nama eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Benar sesuai jadwal, untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dengan Tersangka SYL dan lain-lain. Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di hari Jumat (10/11/2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama Sudin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (8/11/2023).

Atas panggilan tersebut, Ali berharap yang bersangkutan kooperatif demi kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi yang sudah menetapkan tiga orang tersangka itu.

"Kami berharap saksi akan hadir sesuai jadwal dimaksud," ujar Ali.

Dalam perkara tersebut KPK menetapkan 3 tersangka yakni eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekretaris Jenderal nonaktif Kementan, Kasdi Subagyono (KS); dan Direktur Alat dan Mesin nonaktif Kementan, Muhammad Hatta (MH).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan ketiga tersangka tersebut diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Ketiganya juga diduga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Johanis mengatakan ketiganya telah menikmati hasil uang haram dari dugaan proses lelang jabatan senilai Rp13,9 miliar.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," ujar Johanis saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10/2023).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut