Ketua Komisi Yudisial Sambangi KPK Bahas Teknis Pemeriksaan Hakim Sudrajad
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) untuk pemeriksaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata bersama jajaran menyambangi KPK untuk membahas teknis pemeriksaan.
Selain Sudrajad, ada pula hakim lain yang diperiksa yakni Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).
"Kita akan melakukan koordinasi dengan KPK untuk hal lebih teknis dalam rangka pemeriksaan tersangka yang kebetulan hakim," ujar Mukti di KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Mukti akan berkoordinasi dengan KPK untuk detail pemeriksaan itu. Nantinya, hasil koordinasi akan diumukan ke publik.
"Sementara itu dulu ya nanti hasilnya kita omongin lagi ya," tuturnya.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 10 tersangka terkait kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung.
10 tersangka itu yakni Hakim Agung, Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).
Kemudian, empat PNS MA Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri. Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq