Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KONI Irit Bicara Usai Diperiksa KPK soal Dana Hibah Kemenpora

Rabu, 06 Februari 2019 - 19:30:00 WIB
Ketua KONI Irit Bicara Usai Diperiksa KPK soal Dana Hibah Kemenpora
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tono Suratman enggan berkomentar banyak usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dana hibah Kemepora, Rabu (6/2/2019). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tono Suratman enggan berkomentar banyak usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI.

Tono memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.00 WIB dan usai dimintai keterangannya sekitar pukul 15.12 WIB. Sekitar enam jam diperiksa penyidik tak banyak komentar Tono.

Saat ditanya awak media terkait proposal dana hibah untuk KONI dari Kemenpora, Tono mengaku telah menyampaikan apa yang diketahuinya kepada penyidik. Namun, dia tak membeberkan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

"Saya hanya memberikan keterangan kepada Pak Penyidik. Ya, semuanya sudah saya berikan keterangan," ucapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Tono diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy. KPK mengonfirmasi mengenai mekanisme pengajuan proposal dan peruntukan dana hibah.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai mekanisme pengajuan proposal dan kewenangan penggunaan dana bantuan dari pemerintah pelalui Kemepora kepada KONI," kata Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2019).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy, yang diduga sebagai pihak pemberi.

Sedangkan, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Pumomo dan selaku Staf Kemenpora Eko Triyanto, yang diduga sebagai pemerima.

KPK menduga Jhonny dan Ending memberikan uang senilai Rp318 juta kepada Adhi Pumomo dan Eko Triyanto. Uang itu diduga terkait dana hibah Pamerintah kepada KONI malalui Kemanpora.

Tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, dari pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut