Ketua KPK Berharap Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Setnov
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Setya Novanto. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang biasa disapa Setnov itu 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
KPK juga berharap hakim tidak mengabulkan permohonan justice collaborator yang dimohonkan Setnov. Setnov dinilai terbukti terlibat dalam proyek yang merugikan negara itu.
"Ya dihukum yang proporsional. Kan terungkap di pengadilan kesalahan-kesalahan beliau," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung DPR, Jakarta, (23/4/2018).
Menurutnya, KPK terus mengusut semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia mengungkapkan, dalam perkara ini bukan hanya dari kalangan DPR saja diduga terlibat, namun dari pemerintah dan pengusaha.
"Kami kan selalu mengikuti proses itu dari fakta yang terungkap di pengadilan, kemudian kerja dari teman-teman baik di penyidikan maupun penuntutan. Kalau memang ada yang ditindaklanjuti, ya ditindaklanjuti," ucapnya.
Berdasarkan jadwal, sidang lanjutan perkara dugaan koruposi proyek e-KTP akan digelar, Selasa, 24 April 2018 di Pengadilan Tipikor. Agenda sidang, yaitu pembacaan vonis terhadap terdakwa Setnov.
Editor: Kurnia Illahi