Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Lengkap Bos Mecimapro Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Punya Harta Kekayaan Rp22,86 Miliar

Kamis, 23 November 2023 - 08:50:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Punya Harta Kekayaan Rp22,86 Miliar
Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan punya harta sejumlah Rp22,86 miliar. (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Sebagai Ketua KPK dan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri, Firli punya harta kekayaan yang terbilang cukup fantastis.

Menilik laman resmi elhkpn.kpk.go.id, total harta kekayaan Firli berjumlah Rp22.864.765.633 atau Rp22,86 miliar. Jumlah harta itu terdiri atas tanah dan bangunan.

Dalam LHKPN tersebut, Firli memiliki 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Bandarlampung dan Kota Bekasi. Jika di total, aset tanah dan bangunan milik Firli berjumlah Rp10.443.500.000.

Firli juga tercatat memiliki aset alat transportasi dan mesin senilai Rp1.753.400.000. Aset itu terdiri atas satu unit motor Vario tahun 2007 senilai Rp2,5 juta. Kemudian motor Yamaha N Max tahun 2016 senilai Rp15 juta. Lalu satu unit mobil Toyota Innova Venturer tahun 2019 senilai Rp292 juta.

Selanjutnya satu unit mobil Toyota Camry tahun 2021 senilai Rp593 juta dan satu unit mobil Toyota LC 200 AT tahun 2012 seharga Rp850 juta.

Tak hanya itu, Firli juga memiliki aset lainnya berupa kas setara kas senilai Rp10.667.865.633. Jika di total, harta kekayaan Firli mencapai Rp22.864.765.633.

Diketahui, LHKPN itu dilaporkan Firli pada 20 Februari 2023 dengan tahun pelaporan periodik 2022. Firli melaporkan LHKPN saat menjabat Ketua KPK.

Diketahui, Firli telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.

Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.

Polisi selanjutnya menjalankan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus itu naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).

Berjalannya kasus ini, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan 8 ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini. Terakhir, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Firli Bahuri dan tiga pegawai KPK yang tak disebutkan identitasnya.

Polisi juga telah menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari Tahun 2019-2022 saat pemeriksaan pada Kamis, 16 November 2023. Kemudian, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik saat penggeledahan rumah singgah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Barang bukti ini disita untuk mendalami dugaan gratifikasi.

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut