Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Putuskan Sikap soal Vonis Hasto Besok, Banding atau Terima?
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KPK Minta Eks Terpidana Korupsi Umumkan Status Hukumnya saat Nyaleg

Kamis, 31 Agustus 2023 - 08:55:00 WIB
Ketua KPK Minta Eks Terpidana Korupsi Umumkan Status Hukumnya saat Nyaleg
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

"Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, walikota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas," sambungnya.

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui beberapa putusan pengujian UU (judicial review) menyatakan bahwa mantan terpidana dapat dicalonkan mencalonkan di Pemilu. Namun memang, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para mantan terpidana yang ingin nyalon di Pemilu 2024 sebagai berikut:

1. Harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni);
2. Membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU;
3. Membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana;
4. Memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut