Ketua KPK Tepis Klaim Megawati Bentuk KPK: Lahir karena Tuntutan Reformasi
BOGOR, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menepis anggapan Lembaga Antirasuah anak kandung pemerintahan Presiden kelima, Megawati Soekarnoputri. Menurutnya, KPK lahir karena tuntutan reformasi.
Awalnya, Nawawi membahas awal mula eksistensi KPK, yakni sejak terbitnya UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam Pasal 43 UU 31 1999 Tentang Tipikor itu ayat 1-nya menyebutkan dalam waktu paling lambat dua tahun sejak berlakunya undang-undang ini, maksudnya UU 31 1999, dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Nawawi dalam diskusi bertajuk 'Bertahan Arungi Gelombang' di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).
Atas aturan tersebut, Nawawi menyebutkan, seharusnya KPK lahir pada Agustus 2001. Namun, KPK tak kunjung dibentuk lantaran banyak pihak yang tidak menginginkan kehadiran KPK pada kurun waktu tersebut.
"Barangkali ada 2/3 dari para kumpulan di masyarakat Republik ini masih belum menghendaki bayi itu (KPK) lahir, meskipun itu sudah diperintahkan oleh undang-undang," ujarnya.