Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hukuman Vadel Badjideh Makin Berat usai Banding Ditolak Terungkap!
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan, Terbukti Asusila terhadap Anggota PPLN Den Haag Belanda

Rabu, 03 Juli 2024 - 15:55:00 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan, Terbukti Asusila terhadap Anggota PPLN Den Haag Belanda
Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024). (Foto MPI.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Akibatnya Hasyim Asya'ri diberhentikan dari Ketua dan anggota KPU RI. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Hasyim Asy’ari telah dilaporkan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Perkara tercatat dengan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Hasyim.

DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

"Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut