Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KPU Jeneponto Diberhentikan karena Diduga Perkosa Caleg hingga Janjikan Suara

Rabu, 04 November 2020 - 21:32:00 WIB
Ketua KPU Jeneponto Diberhentikan karena Diduga Perkosa Caleg hingga Janjikan Suara
Ilustrasi sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Foto: Humas DKPP)
Advertisement . Scroll to see content

Tak hanya itu saja, Burhanuddin juga meminta untuk dibelikan Iphone 6s+ dan sejumlah barang seperti sepatu everbest, DC, Sneacker, baju-baju yang bermerk, jam tangan dan parfum. Bahkan, Burhanuddin setiap saat minta diisikan pulsa.

Pada saat dibuka pendaftaran calon komisioner KPU, Baharuddin juga mendatangi rumah PD guna meminta dana dengan alasan agar bisa dibantu dalam pencalonannya sehingga bisa terpilih kembali jadi komisoner KPU. Pada Pileg 2019, PD gagal lolos.

DKPP menilai Baharuddin terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi membangun relasi yang tidak sewajarnya dengan menjanjikan suara kepada PD. Fakta tersebut didukung alat bukti berupa dokumen tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Baharuddin dan PD terkait janji untuk menambah perolehan suara dengan jaringan yang dimiliki Teradu.

DKPP menilai sikap dan tindakan Baharuddin telah mencoreng dan meruntuhkan kehormatan serta martabat penyelenggara pemilu. Baharuddin terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 8 (a, b, g, h, dan J), Pasal 10 (a), Pasal 15 (a), serta Pasal 19 (f) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Baharuddin Hafid selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jeneponto sejak dibacakannya putusan ini," ujar Ketua Majelis, Alfitra Salamm.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut