Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harta Kekayaan Ketua KPU Disorot Usai Kasus Private Jet Rp90 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KPU Tanya Pengesahan PKPU Dipersoalkan, Ahli Hukum: Seperti Ngetes, Kebetulan Saya Punya Jimatnya

Selasa, 02 April 2024 - 11:24:00 WIB
Ketua KPU Tanya Pengesahan PKPU Dipersoalkan, Ahli Hukum: Seperti Ngetes, Kebetulan Saya Punya Jimatnya
Ahli Hukum Tata Negara Charles Simabura dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024). (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura mempersoalkan pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal batas usia capres-cawapres. Pendaftaran pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

Menurut dia, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan penerbitan berita acara pendaftaran dan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai tindakan tidak profesional. Pasalnya, Berita Acara itu diterbitkan 28 Oktober 2023, atau tiga hari setelah Prabowo-Gibran mendaftar sebagai kandidat Pilpres 2024.

"Ini menjadi tanda tanya kenapa karena kemudian pendaftaran sudah dilakukan sebelum tanggal 25 oleh pasangan 1, 2, 3 tapi berita acaranya dibuat pada 28 Oktober, dan ini terbukti di sidang DKPP sebagai sebuah tindakan unprofesional," ucap Charles dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Merespons itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menanyakan kepada Charles waktu disahkan PKPU Nomor 19 tahun 2023 dan PKPU Nomor 23 tahun 2023 yang merupakan tindak lanjut atas putusan MK soal batas usia capres-cawapres. Ia juga mepertanyakan berita acara penetapan Prabowo-Gibran.

"Mohon saudara ahli dijelaskan PKPU 19 itu diundangkan kapan? Berkaitan dengan itu kemudian PKPU sebagai perubahan dari PKPU 19/2023 itu diundangkan kapan? Dan kemudian kapan penetapan pasangan calon? Maksud saya berdasarkan data itu supaya bisa diambil kesimpulan sesuai fakta," ucap Hasyim.

Lantas, Charles pun merespons dengan sedikit berseloroh. Sejatinya, dia menilai Hasyim telah mengetahui pengesahan aturan tersebut. Charles pun merasa seperti dites oleh pertanyaan Hasyim.

"Berita acara, saya pikir Pak Ketua sudah tahu. Ini seperti nanya ngetes statistik, kebetulan saya punya jimatnya," ucap Charles.

Charles pun berkata, PKPU Nomor 19 itu diterbitkan pada 9 Oktober 2023. Sementara PKPU 23 pengganti PKPU 19 diterbitkan pada 23 November 2023. 

Sedangkan Prabowo-Gibran mendaftar pada 25 Oktober. Dengan demikian, KPU belum mengubah PKPU tindak lanjut putusan MK soal batas usia capres-cawapres saat menerima pendaftaran Gibran.

"Di sinilah kekhilafan KPU yang kemudian memborongkan penulisan berita acara itu 28 Oktober," tandasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut