Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

Eks Komisioner KPU Soroti Pendaftaran Gibran Diterima Tanpa Revisi PKPU: Salah Prosedur!

Selasa, 02 April 2024 - 10:31:00 WIB
Eks Komisioner KPU Soroti Pendaftaran Gibran Diterima Tanpa Revisi PKPU: Salah Prosedur!
Eks Komisioner KPU I Gusti Putu Artha menyatakan pendaftaran Gibran sebagai cawapres yang diterima tanpa adanya revisi PKPU usai putusan MK salah prosedur. (Foto: Mahkamah Konstitusi RI/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha menyoroti keputusan KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tanpa merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 usai MK mengeluarkan putusan terkait batas usia capres-cawapres. Dia menyatakan keputusan itu salah prosedur.

"Bahwa persyaratan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat tanpa mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019, tindakan ini hemat saya adalah salah prosedur. Seharusnya KPU mengubah terlebih dahulu Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 13 Ayat (1) Huruf q sebagai konsekuensi UU berubah," kata Putu di sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

"Maka UU yang lain harus dilihat, pasal berapa? Pasal 231 ayat 4, apa bunyinya, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi bakal pasangan calon, diatur dalam peraturan KPU," ujar dia.

Putu mengatakan, KPU tidak tepat jika hanya mengacu pada perubahan pasal 169, padahal pada saat yang sama mengabaikan pasal 231 ayat 4 dengan langsung menerbitkan Keputusan KPU.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut