Ketua MA soal 2 Hakim Agung Jadi Tersangka: Kami Hormati Tindakan Hukum KPK
JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin angkat bicara penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua anak buahnya yang merupakan Hakim Agung. Dua Hakim Agung yang jadi tersangka KPK yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Syarifuddin menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap Sudrajad Dimyati maupun Gazalba Saleh. Ia menyerahkan proses penegakan hukum terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat dua Hakim Agung tersebut ke KPK.
"Ya kami menghargai, menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK," ujar Syarifuddin saat menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia 2022 (Hakordia) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).
"Cuma, harapan kami asas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar," tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Syarifuddin juga mengingatkan agar kasus Sudrajad dan Gazalba menjadi pelajaran bagi para Hakim Agung lainnya agar tidak bermain perkara. Ia meminta agar para Hakim mematuhi pakta integritas sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 29 September 2022.