Ketua RT hingga Anggota Propam Jadi Saksi Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamis (24/11/2022). Sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadirkan 3 orang saksi.
Saksi-saksi tersebut terdiri atas Ketua RT di lingkungan Kompleks Polri Duren Tiga hingga anggota Propam Polri.
"Saksi HK dan AN adalah Seno Sukarto, Ketua RT 05 RW 01 di Kompleks Polri Duren Tiga. Kedua, Radite Hernawa anggota Divisi Propam Polri. Ketiga, Agus anggota Divisi Propam Polri," kata penasihat hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat.
Sidang kasus obstruction of justice hari ini akan dibagi dua kelompok. Untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo, sidang akan dipimpin tim majelis hakim yang diketuai Afrizal Hadi, dengan anggota Ari Muladi serta M Ramdes.
Sementara untuk terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, akan dipimpin tim majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel, dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Hendra dan Agus saat ini sudah tiba di PN Jaksel. Mereka menunggu sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Editor: Reza Fajri