Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selebriti Billiard Vol. 2 2025 Dapat Dukungan Penuh POBSI, Dorong Regenerasi Atlet Lewat Ajang Silaturahmi
Advertisement . Scroll to see content

Ketua RT hingga Anggota Propam Jadi Saksi Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Kamis, 24 November 2022 - 09:33:00 WIB
Ketua RT hingga Anggota Propam Jadi Saksi Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Sidang kasus obstruction of justice (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamis (24/11/2022). Sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadirkan 3 orang saksi.

Saksi-saksi tersebut terdiri atas Ketua RT di lingkungan Kompleks Polri Duren Tiga hingga anggota Propam Polri.

"Saksi HK dan AN adalah Seno Sukarto, Ketua RT 05 RW 01 di Kompleks Polri Duren Tiga. Kedua, Radite Hernawa anggota Divisi Propam Polri. Ketiga, Agus anggota Divisi Propam Polri," kata penasihat hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat.

Sidang kasus obstruction of justice hari ini akan dibagi dua kelompok. Untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo, sidang akan dipimpin tim majelis hakim yang diketuai Afrizal Hadi, dengan anggota Ari Muladi serta M Ramdes.

Sementara untuk terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, akan dipimpin tim majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel, dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Hendra dan Agus saat ini sudah tiba di PN Jaksel. Mereka menunggu sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut