Ketum Gibranisti Laporkan Roy Suryo ke Polres Jaksel, Kasus Apa?
"Telah diduga melakukan sebuah perbuatan yang kurang menyenangkan, contoh pada masyarakat. Yang harapannya ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia bahwa bijaklah dalam berdemokrasi, bijaklah terhadap seseorang, hormatilah hak-hak seseorang, siapapun itu," kata Imam Mahdi.
Dia mengatakan kliennya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk rekaman pernyataan dan temuan-temuan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kini, Taufik dan tim kuasa hukumnya menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib.
"Jadi kita pasrahkan semuanya kepada pihak penyidik, khususnya kepolisian Polres Jakarta Selatan," ucap Imam Mahdi.
Editor: Rizky Agustian