Ketum PP Pemuda Muhammadiyah: Tak Ada Larangan Azan, Edaran Menag Relevan Jaga Harmoni
Senin, 28 Februari 2022 - 22:45:00 WIB
Dia menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala Muhammadiyah dibagi menjadi dua. Pengeras suara luar digunakan untuk azan dan iqamah. Sedangkan untuk kegiatan lain seperti kajian dan sejenisnya, menggunakan pengeras suara dalam.
"Edaran Menag mendukung praktik baik yang selama ini dijalankan masjid Muhammadiyah," tuturnya.
Cak Nanto mengajak jajarannya untuk ikut bersama menyosialisasikan edaran Menag. Menurutnya menjaga harmoni dan memperkuat toleransi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa termasuk juga Pemuda Muhammadiyah.
"Kita akan ikut sosialisasikan edaran ini," kata Cak Nanto.
Editor: Reza Fajri