Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Ini Puasa ke Berapa? Cek Kalender Ramadan 1447 H Berikut
Advertisement . Scroll to see content

Ketum PP Pemuda Muhammadiyah: Tak Ada Larangan Azan, Edaran Menag Relevan Jaga Harmoni

Senin, 28 Februari 2022 - 22:45:00 WIB
Ketum PP Pemuda Muhammadiyah: Tak Ada Larangan Azan, Edaran Menag Relevan Jaga Harmoni
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto. (Foto IG Cak Nanto).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala Muhammadiyah dibagi menjadi dua. Pengeras suara luar digunakan untuk azan dan iqamah. Sedangkan untuk kegiatan lain seperti kajian dan sejenisnya, menggunakan pengeras suara dalam.

"Edaran Menag mendukung praktik baik yang selama ini dijalankan masjid Muhammadiyah," tuturnya.

Cak Nanto mengajak jajarannya untuk ikut bersama menyosialisasikan edaran Menag. Menurutnya menjaga harmoni dan memperkuat toleransi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa termasuk juga Pemuda Muhammadiyah.

"Kita akan ikut sosialisasikan edaran ini," kata Cak Nanto.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut