Praperadilan Ditolak, Pendukung Khariq Anhar Bentangkan Poster Protes di PN Jaksel
JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar di kasus dugaan penghasutan demonstrasi 25-30 Agustus 2025. Sidang tersebut diwarnai aksi protes usai vonis dibacakan hakim.
Pantauan di lokasi, belasan pendukung Khariq terlihat mengikuti jalannya persidangan di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan pada Senin (27/10/2025). Ada juga pendukung yang berada di depan ruangan sidang sambil membentangkan poster menggunakan kedua tangannya.
Usai vonis dibacakan, sejumlah pendukung Khariq itu berteriak untuk membebaskan Khariq dan Delpedro Cs. Mereka meminta untuk tidak mengkriminalisasi aktivis.
Mendengar teriakan tersebut, petugas keamanan PN Jakarta Selatan dan kepolisian pun bertindak. Mereka menegur para pendukung Khariq untuk tetap tenang dan ribut karena mengganggu jalannya sidang lainnya.