Khofifah Bentuk Tim Khusus Atur Regulasi Sound Horeg, Libatkan MUI dan Polda Jatim
 
                 
                SURABAYA, iNews.id - Fenomena sound horeg di Jawa Timur bakal diatur secara resmi oleh Pemprov Jatim. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengumumkan pembentukan tim khusus yang bertugas merumuskan regulasi terkait maraknya penggunaan sound horeg di berbagai daerah.
Langkah ini merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, jajaran Polda Jatim, MUI Jatim serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung Negara Grahadi, Kamis malam (24/7/2024).
 
                                Tim khusus yang dibuat Pemprov Jatim melibatkan berbagai lembaga baik Polda Jatim, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Kanwil Hukum, dokter dan lainnya
“Malam ini kami mendengarkan paparan tentang sound horeg dari berbagai sudut pandang, menghadirkan MUI Jatim, Polda Jatim dan perangkat daerah lainnya,” ujar Khofifah.
 
                                        Menurut Khofifah, aktivitas sound horeg saat ini banyak ditemukan di daerah seperti Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember dan Malang.
Pihaknya mengaku sedang menyusun payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub), Surat Edaran atau Surat Edaran Bersama.
 
                                        “Kita butuh payung regulasi, nanti silakan diidentifikasi bentuknya apa, tapi harus segera kita putuskan payung regulasinya,” katanya.
Regulasi ini akan mencakup aspek keagamaan, hukum, budaya, lingkungan hingga kesehatan masyarakat.
 
                                        Gubernur Khofifah menegaskan sound horeg tidak sama dengan sound system biasa. Dia menyebut kegiatan ini kerap memutar suara hingga melebihi ambang batas aman.
“Rata-rata dalam kegiatan sound horeg memperdengarkan suara di atas 85 atau bahkan di atas 100 desibel,” ujar Khofifah.
 
                                        “Secara ketentuan baik WHO (Badan Kesehatan Dunia), efek lingkungan maupun kesehatan ada alat pengukurnya,” katanya lagi.